TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – HN (38), warga asal Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan memelihara satwa yang dilindungi melalui unggahan media sosial Facebook. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKBP Muhamad Nur, menjelaskan bahwa pada hari Selasa, (14/11/2023), pihak kepolisian menerima informasi tentang dugaan pemeliharaan satwa liar oleh HN. Unit Pidsus Sat Reskrim Tulungagung, di […]
Artikel Pelihara Satwa Dilindungi, Warga Asal Tulungagung Harus Berurusan dengan Kepolisian pertama kali tampil pada Harian News.
https://ouo.io/T4ztIiq

Leave a comment